tigasrikandi.com- Sukabumi, Pada 9 Februari 2025, Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan barang di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi. Tiga tersangka telah ditangkap, terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AR dan PS, serta satu pihak swasta berinisial AR. Mereka diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang senilai Rp1 miliar pada tahun 2022.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan komitmen Polres Sukabumi dalam mendukung upaya pencegahan kebocoran anggaran dan penindakan tegas terhadap korupsi. Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi saat ini tengah mendalami peran masing-masing tersangka dan menyelidiki besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Menanggapi penangkapan ini, Bupati Sukabumi menyatakan bahwa salah satu kepala bidang di Disdagin terlalu mempercayai bawahannya, yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya korupsi tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, dua pejabat Disdagin Kabupaten Sukabumi yang terlibat telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Mereka terancam dipecat dengan tidak hormat jika terbukti bersalah dalam proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Sukabumi dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, serta pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang.