Box Redaksi

by

 

PT. SAKHA GEMILANG SRIKANDI

NOMOR : AHU-042346.AH.01.30.Tahun 2024

Nomor Pokok Wajib Pajak

21.199.755.6-405.000

Nomor Induk Berusaha

2507240101177

Pimpinan Perusahaan

AGUS PRAYUDHI

Pimpinan Redaksi

SITI ADI LESTARI

Alamat Sekretariat:

Kp. Citepus Baru, RT. 004/002 Desa Citepus Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi Prov. Jawabarat 43364

No. Hp : 0813-80-1000-33, Email : srikandinews03@gmail.com, Web : www.tigasrikandi.com

———————————————————————————————————————————————————————-

Struktur Media tigasrikandi.com :

Kabiro – Kabiro :

  1. Kota Bandung : Budi Santoso
  2. Kab. Bandung Barat : Chandra
  3. Kota Bekasi : Hendri Wahyudi
  4. Kab. Bekasi : Agus Prayudi
  5. Kota Sukabumi : Bebey
  6. Kab. Sukabumi : Asep Mutaqin
  7. Kab. Cirebon : Ratih Febriani
  8. Kota Cirebon : Tendri
  9. Kab. Semarang : Mario
  10. Kota Semarang : Prapdiyana

Wartawan Kab. Sukabumi :

  1. Santi
  2. Badri
  3. Ami
  4. Ajat
  5. Yesi
  6. Dayat
  7. Aden
  8. Rusmiatin
  9. Asep Hernawan

 

Nama-nama yang tercantum di dalam Box Redaksi tigasrikandi.com dan dibekali dengan Kartu Pers serta Surat Tugas dalam menjalankan tugas untuk mencari berita, iklan atau advertorial.

UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

 

Ditetapkan

25 Juli 2024

TTD

AGUS PRAYUDHI

 

 

 

 

 

 

Arus lalu lintas media informasi kini sulit untuk dibendung. Berbagai media bermunculan, seiring dibukanya keran kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di muka umum. Kemajuan teknologi informatika seakan makin meramaikan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan informasi dan berita apapun.

Sarana media sosial di dunia maya memang tak bisa dipungkiri ikut mendorong munculnya berbagai media pemberitaan. Masyarakat pun kini dituntut untuk bisa memilih dan memilah mana media yang bisa dijadikan referensi sahih untuk diambil dan dicerna sebagai sebuah informasi penting dan mengedukasi.

Di tengah arus informasi yang padat ini, PT. Sakha Gemilang Srikandi memiliki beban moral dan tanggung jawab untuk menyajikan sebuah informasi yang mengedukasi dan berfungsi sebagai sosial kontrol. Ini diaplikasikan dengan menerbitkan media informasi.

Tiga Srikandi diharapkan menjadi referensi utama informasi seputar indonesia. Karenanya, kami memprioritaskan pemberitaan tentang semua aktivitas di regional nasional se-indonesia, baik hukum, politik, sosial, seni, budaya, ekonomi, olahraga, pemerintahan, dan berbagai berita dari aspek lainnya.

Kami berharap dan berusaha Tiga Srikandi bisa memberikan warna tersendiri bagi khazanah permediaan dengan penyajian informasi yang berimbang dan tetap berpegang pada kaidah-kaidah dan kode etik jurnalistik.

Tiga Srikandi hadir dengan berbagai konten berita yang bisa dinikmati pembaca. Karenanya, informasi terbaru seluruh indonesia bisa diakses secara cepat di situs http://www.tigasrikandi.com

Pimpinan Perusahaan: Agus Prayudhi

Pimpinan Redaksi : Siti Adi Lestari

Perwakilan Jawabarat :Siti Nur Aisyah

Perwakilan Jakarta :Marlia Astuti

Perwakilan Sumatera Selatan : Diah Ningrum Kumala Dewi

Kabiro – Kabiro :

  1. Kota Bandung : Lilis
  2. Kab. Bandung Barat : Bunga
  3. Kota Bekasi : Misyah
  4. Kab. Bekasi : Diah Pitaloka
  5. Kab. Sukabumi : Rusmiatin
  6. Kota Sukabumi : linda
  7. Kab. Cirebon : Ratih Febriani
  8. Kota Cirebon : renita
  9. Kab. Semarang : Dwi Julianti
  10. Kota Semarang : Marni kumalasari

Wartawan Kab. Sukabumi :

  1. Rusmiatin
  2. Novi
  3. Ratih Nuraeni
  4. Siti Nurhalimah
  5. Dede Rusmiati

Penerbit : PT. Sakha Gemilang Srikandi

Administrasi Perusahaan : PT. Sakha Gemilang Srikandi

Kantor : Bekasi Regensi 1 Blok A6/8 Cibitung Bekasi

Phone: 0813-80-1000-33 (WA/SMS)

“Wartawan Tiga Srikandi dilengkapi dengan tanda pengenal kewartawanan/kartu pers yang dikeluarkan perusahaan secara sah. Nama wartawan pemegang tanda pengenal kewartawanan/kartu pers Tiga Srikandi tercantum di box redaksi, baik online maupun cetak.

Bagi siapapun yang mengaku/mengatas namakan Tiga Srikandi, tanpa bisa menunjukkan surat tugas/kartu tanda pengenal atau namanya tidak tercantum dalam box redaksi pada media online maupun cetak Tiga Srikandi, agar kiranya ditolak/ dikonfirmasi/ dilaporkan ke manajemen redaksi/perusahaan atau melalui nomor telepon yang tertera di box redaksi”.