tigasrikandi.com – Sukabumi Akibat satu orang mencoblos 2 x membuat ketua KPU kabupaten Sukabumi Kasmin Bele dan ketua Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukannya pemilihan ulang Pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 Pukul 08.00 Wib bertempat di TPS 5 RT.09 RW 02 Kp. Panjalu Desa Warnasari Kec Sukabumi Kab Sukabumi
kegiatan Pemungutan Suara Ulang Pilkada serentak Tahun 2024 itu dilakukan karena adanya salahsatu warga yang memiliki 2 NIK berbeda dengan nama yang sama, memiliki hak pemilihan 2 sehingga mencoblos 2x di TPS 5 ditempat yang berbeda oleh sebab itu ketua KPU Kasmin Bele beserta ketua Bawaslu merekomendasikan pungutan suara ulang.
Pemilihan ulang dihadiri oleh Letkol Inf Yudhi Haryanto S Hub int (Dandim 0607/Kota Sukabumi) AKBP Rita Suwadi (Kapolres Sukabumi Kota) H. Ade (Sekda Kab Sukabumi) Kasmin Bele (Ketua KPU Kab Sukabumi) Faisal Rifa’i (Ketua Bawaslu Kab Sukabumi ) Asep Suhenda ( Camat Sukabumi) Andi (Ketua KPU Kecamatan Sukabumi) Panwascam, Bawaslucam, PPK Sukabumi, PKD, Kpps Sukabumi dan para saksi Calon Bupati dan Gubernur
Pada pemilihan ulang Bupati dan wakil Bupati kabupaten Sukabumi Minggu 1 Desember 2024 Dimenangkan oleh Paslon nomor urut 2 H.Asep Japar dan H. Andreas berikut Hasil Pungutan suara Paslon nomor urut 1 memperoleh suara 100 suara sedangkan Paslon nomor urut 2 memperoleh suara 152 suara
Pukul 15.40 Wib kegiatan PSU Pemungutan Suara Ulang telah dilaksanakan aman terkendali Kegiatan PSU dilaksanakan sesuai hasil keputusan Rapat Bawaslu Sukabumi, Bawaslu Provinsi dan KPU Kabupaten Sukabumi tanggal 27 November 2024 Hari Rabu pukul 22.00 wib di kantor KPU Kabupaten Sukabumi wib Jl. Siliwangi No.92, Cibadak, Kec. Cibadak, Kabupaten Sukabumi.