tigasrikandi.com – Sukabumi, Polres Sukabumi memusnahkan sebanyak 7.125 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil dari razia yang dilakukan menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan bahwa miras yang dimusnahkan berasal dari berbagai tempat, seperti toko-toko ilegal dan tempat hiburan yang tidak memiliki izin resmi. Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat dan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Forkopimda, DPRD Kabupaten Sukabumi, Kodim 0266 Sukabumi, Pemerintah Daerah, serta masyarakat setempat.
Menurut Kapolres, konsumsi miras sering kali menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal dan kecelakaan. Oleh karena itu, tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang masih nekat mengedarkan miras ilegal.
Selain pemusnahan, Polres Sukabumi juga akan terus melakukan patroli dan razia untuk memastikan peredaran miras dapat ditekan, terutama selama masa libur panjang akhir tahun. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Sukabumi, yang mendukung langkah tegas Polres Sukabumi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Dengan pemusnahan ini, Polres Sukabumi berharap masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya miras dan bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru.