Pupung Puryanto Ketua LGS DPW JABAR Angkat Bicara Atas Terjadinya Asusila Oleh Oknum Pegawai Pengadilan Negeri 1B Sukabumi 

Sukabumi12 Views

tigasrikandi.com- Sukabumi, Pupung Puryanto ketua LGS ( Lembaga Garuda Sakti ) DPW JABAR, mengkritik pada tindakan asusila yang telah terjadi oleh oknum pegawai pengadilan negeri 1B Sukabumi yang seharusnya menjadi contoh yang baik, justru menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat.

Pupung Puryanto meminta APH untuk segera mengambil tindakan keras sesuai hukum yang berlaku. Adanya video yang menunjukkan seorang hakim yang meminta damai dan ingin segera menutup kasus, karena perbuatannya buruk tersebut tidak dapat di terima. Pupung menambahkan untuk meminta aparat penegak hukum agar tidak dapat terulang kembali, dikarenakan perilaku tersebut sangat memalukan dan menciderai hukum di negara ini.

Pasal asusila di Indonesia diatur dalam Pasal 281 KUHP dan pasal 406 UU 1/2023.

” Barangsiapa yang dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ratus rupiah. Barangsiapa yang dengan sengaja dan di muka orang lain yang ada disitu bertentangan kehendaknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *