tigasrikandi.com- Sukabumi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5.128.817.996 terkait kasus korupsi penyelewengan insentif tenaga kesehatan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu untuk tahun anggaran 2020-2021.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, menjelaskan bahwa pengembalian tersebut berdasarkan putusan nomor 82/Pid-Sus/TPK/2024/PN Bdg tanggal 25 Februari 2025. Dalam putusan tersebut, tiga terpidana, yaitu dr. Damayanti Pramasari, Saeful Ramdan, dan dr. Whisnu Budiharyanto, diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp135.866.383,5, dengan total Rp271.732.767. Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan senilai Rp4.857.085.229 turut disetorkan ke kas negara.
Pengembalian dana tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI, lengkap dengan berita acara penyerahan. Kejari Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.
Kasus ini melibatkan beberapa pejabat RSUD Palabuhanratu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi nama-nama penerima dana insentif tenaga kesehatan COVID-19, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar. Para terpidana dijatuhi hukuman penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Dengan pengembalian dana ini, diharapkan dapat memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindakan serupa.