tigasrikandi.com – Sukabumi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026 pada Rabu (11/3/2026) di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf.

Rapat paripurna turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, para anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Pelaksanaan rapat paripurna ini mengacu pada Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi bulan Maret hingga April Tahun 2026 yang telah ditetapkan pada 27 Februari 2026. Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Dalam rangkaian rapat tersebut, terlebih dahulu disampaikan laporan hasil pembahasan dari masing-masing alat kelengkapan dewan. Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup disampaikan oleh Erpa Aris Purnama.
Sementara itu, laporan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran disampaikan oleh Edi Sudrajat.
Setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan, kedua Raperda tersebut akhirnya disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif untuk selanjutnya diajukan dalam proses registrasi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam penyelesaian pembahasan dua regulasi strategis bagi daerah.
“Hari ini kami melaksanakan rapat paripurna dalam rangka persetujuan dua Raperda, yaitu Raperda tentang jasa lingkungan dan Raperda tentang pencegahan serta penanggulangan kebakaran. Alhamdulillah DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut sehingga hari ini dapat diparipurnakan dan disetujui bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah disetujui bersama, tahapan berikutnya adalah proses registrasi Peraturan Daerah melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Selanjutnya tinggal menunggu proses registrasi oleh Gubernur Jawa Barat agar kedua Raperda ini dapat segera digunakan dan diimplementasikan,” tambahnya.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan sambutan Bupati Sukabumi Asep Japar yang menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan regulasi daerah, khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta keselamatan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, pimpinan DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga selesainya kedua Raperda tersebut.
Usai rapat paripurna, pimpinan dan anggota DPRD bersama Bupati Sukabumi melanjutkan kegiatan dengan melakukan penanaman pohon di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk komitmen dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.








