Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, menegaskan bahwa Jalan Ahmad Yani merupakan jalan kabupaten yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, bukan jalan provinsi seperti yang sempat beredar dalam video viral di media sosial.
Menurutnya, kesalahpahaman terkait status kewenangan jalan sering terjadi karena minimnya informasi di masyarakat mengenai pembagian tanggung jawab pengelolaan jalan.
“Kami sangat menghargai aspirasi warga. Mungkin karena ketidaktahuan soal kewenangan jalan, ada yang mengira itu jalan provinsi. Padahal secara aturan, jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten,” ujar Uus, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa pembagian kewenangan pengelolaan jalan telah diatur secara jelas. Jalan nasional menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR, jalan provinsi berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan jalan kabupaten dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten.
Dalam proyek perbaikan tersebut, DPU Kabupaten Sukabumi menggunakan metode pembetonan badan jalan agar konstruksi lebih kuat dan tahan lama. Metode ini dipilih menyesuaikan dengan kondisi cuaca serta tingginya beban kendaraan yang melintasi jalur tersebut setiap hari.
Proyek peningkatan jalan tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp3,5 miliar dan dikerjakan oleh CV Arrahmah dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Jika pengerjaan berjalan sesuai jadwal, perbaikan Jalan Ahmad Yani ditargetkan selesai pada 29 Juni 2026 sehingga masyarakat dapat kembali menikmati kondisi jalan yang lebih aman dan nyaman.
“Kami mohon doa dan kesabaran masyarakat. Proses pembetonan memang membutuhkan waktu agar hasilnya maksimal. Target kami pada 29 Juni pekerjaan sudah rampung sehingga mobilitas warga di Palabuhanratu bisa kembali lancar tanpa hambatan,” pungkas Uus.