tigasrikandi.com – Sukabumi, Dengan bentang wilayah yang menjadi terluas kedua di Pulau Jawa, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memikul tanggung jawab besar dalam menjaga infrastruktur jalannya. Data terbaru Dinas Pekerjaan Umum (PU) mencatat panjang jalan kabupaten mencapai 1.424 kilometer yang terbagi ke dalam 229 ruas. Namun, beban tersebut semakin berat akibat kebijakan masa lalu yang mengalihkan status jalan desa menjadi jalan kabupaten tanpa mempertimbangkan kelayakan teknis.
Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengungkapkan bahwa proses pengalihan ini dahulu dilakukan tanpa persyaratan fisik yang memadai.
“Dulu kita melaksanakan pengalihan status jalan desa menjadi jalan kabupaten itu tanpa syarat. Kondisi apapun jalan yang ada, langsung kita tetapkan sebagai jalan kabupaten,” ujarnya, Selasa (22/07/2025).
Kebijakan tersebut meninggalkan pekerjaan rumah yang tidak ringan, terlebih Kabupaten Sukabumi kerap terdampak bencana alam yang mempercepat kerusakan jalan.
Pelimpahan Beban ke Provinsi
Untuk mengurangi beban pemeliharaan, Dinas PU telah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat agar beberapa ruas strategis dilimpahkan ke provinsi. Namun, proses ini memerlukan kajian teknis ketat.
Contohnya, ruas Pangleseran–Cibatu di Kecamatan Cikembar, meskipun berstatus jalan kabupaten, sebenarnya berfungsi sebagai lintasan antarwilayah dengan kepadatan lalu lintas dan tonase kendaraan setara jalan provinsi atau nasional. Jalan ini, yang idealnya hanya menahan beban 8 ton, kini setiap hari dilalui kendaraan berbobot 20–30 ton.
Ruas lain seperti Bojonglopang–Cimerang, penghubung Kecamatan Jampangtengah dengan Kecamatan Purabaya, juga dinilai lebih tepat dikelola provinsi karena berperan sebagai jalur penghubung antarjalan provinsi.
Namun, pelimpahan hanya bisa dilakukan jika jalan memenuhi lebar minimal 5,5–6 meter. Jalan alternatif di Nagrak dan Cicurug masuk pertimbangan, tetapi masih terganjal ukuran badan jalan yang belum sesuai standar.
Kondisi Jalan: Hanya 60,58% Mantap
Dari total panjang 1.424 km, hanya 60,58% yang berada dalam kondisi baik atau sedang. Sisanya, 39,02% dalam keadaan rusak, terutama di wilayah Jampangtengah, Sagaranten, Jampangkulon, Palabuhanratu, Cicurug, dan Cibadak.
“Persentase kemantapan jalan kita terendah di Jawa Barat jika dibandingkan Kota Sukabumi atau Kabupaten Bogor,” ungkap Dede.
Anggaran Jauh dari Kebutuhan
Untuk memperbaiki jalan rusak sepanjang 555,65 km, Dinas PU memerlukan sekitar Rp 2,2 triliun dalam lima tahun atau Rp 550 miliar per tahun. Perhitungan tersebut mengacu pada penggunaan metode rigid (beton) dengan biaya Rp 4 miliar per kilometer.
Namun, tahun 2025 ini anggaran yang tersedia hanya Rp 100 miliar untuk seluruh kegiatan jalan, termasuk rekonstruksi, rehabilitasi, dan pemeliharaan.
“Tahun ini kita mengalami tsunami anggaran akibat pemotongan besar-besaran. Anggaran untuk jalan saja sekitar Rp 100 miliar, jauh dari kebutuhan,” jelas Dede.
Keterbatasan ini memaksa Pemkab Sukabumi melakukan prioritisasi dan menunda sejumlah rencana peningkatan kemantapan jalan.
Standar Teknis Jalan Kabupaten
Menurut ketentuan ideal, jalan kabupaten memiliki lebar total 8 meter: badan jalan 3 meter, bahu jalan masing-masing 1 meter di kedua sisi, dilengkapi drainase dan ruang milik jalan. Namun, banyak ruas hasil pengalihan status yang tidak memenuhi kriteria ini, sehingga menimbulkan tantangan jangka panjang.
“Kebijakan lama ini menjadi beban berat bagi kabupaten. Saat ini, pengalihan status ke provinsi atau pusat wajib memenuhi syarat jalan mantap, agar biaya pemeliharaan tidak terus membengkak,” tegas Dede.