Dinas PU Kabupaten Sukabumi Fokus Tuntaskan Ruas Jalan Parungkuda–Bojongpari Tahun 2026

News, Sukabumi25859 Views

tigasrikandi.com – Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan pada tahun anggaran 2026. Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Pirdaus, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menempatkan sektor jalan sebagai prioritas utama pembangunan.

“Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas PU memprioritaskan penanganan ruas jalan Parungkuda–Bojongpari secara tuntas di tahun 2026,” ujar Uus, Jumat (17/10/2025).

Uus menyampaikan, Dinas PU saat ini terus merespons berbagai aspirasi masyarakat terkait perbaikan infrastruktur, termasuk di beberapa titik jalan yang mengalami kerusakan. Namun demikian, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala utama dalam merealisasikan seluruh kebutuhan pembangunan secara serentak.

“Karena keterbatasan anggaran, perbaikan jalan yang dimaksud belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Namun, kami pastikan ruas Parungkuda–Bojongpari akan menjadi fokus utama di tahun depan,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas PU Kabupaten Sukabumi, total panjang jalan kabupaten saat ini mencapai 1.424,36 kilometer. Dari jumlah tersebut, 572,16 kilometer berada dalam kondisi baik, 290,67 kilometer dalam kondisi sedang, 54,05 kilometer rusak ringan, dan 507,48 kilometer lainnya masih dalam kondisi rusak berat.

Sebelumnya, sejumlah kepala desa di Kecamatan Parakansalak berinisiatif melakukan perbaikan sementara pada ruas Jalan Parungkuda–Parakansalak–Pakuwon yang merupakan jalan kabupaten. Perbaikan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat dengan sistem tambal sulam menggunakan pasir dan batu (sirtu) pada Kamis (16/10/2025).

Menanggapi hal tersebut, Uus mengapresiasi dan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diperbolehkan sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 1 Tahun 2012 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan.

“Secara aturan diperbolehkan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan itu merupakan bagian dari peran masyarakat dalam pemeliharaan jalan untuk penanganan sementara,” terangnya.

Meski begitu, Uus mengimbau agar setiap kegiatan perbaikan jalan yang dilakukan secara swadaya tetap berkoordinasi dengan UPTD PU setempat, terutama terkait pelaksanaan teknis di lapangan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas dan keselamatan dalam pekerjaan pemeliharaan jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *