tigasrikandi.com – Sukabumi, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA AM) Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Sosialisasi Penggunaan Desinfektan pada Air Hasil Produksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Lingkungan. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap air yang diproduksi oleh PERUMDA AM TJM aman, sehat, dan sesuai dengan standar baku mutu air minum nasional.

Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 merupakan regulasi yang menyederhanakan berbagai aturan terkait kesehatan lingkungan. Aturan ini menegaskan pentingnya pengendalian mutu pada berbagai media lingkungan—termasuk air, udara, dan tanah—guna melindungi masyarakat dari dampak negatif lingkungan, terutama di tengah ancaman perubahan iklim global. Salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah penetapan baku mutu air minum yang wajib dipenuhi oleh penyedia layanan air minum.
Dalam sambutannya, Direktur Teknik PERUMDA AM TJM, Iyus Sugiarto, menjelaskan bahwa penerapan Permenkes ini menjadi pedoman penting dalam memastikan kualitas air minum yang diproduksi oleh perusahaan.

“Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tidak hanya mengatur soal air minum, tetapi juga mencakup aspek kesehatan lingkungan secara luas seperti udara dan tanah. Namun fokus kami di PERUMDA AM TJM adalah pada penyediaan jasa air minum yang aman, sehat, dan layak konsumsi bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Iyus.
Iyus juga menegaskan bahwa dalam air minum terdapat standar baku yang ketat meliputi parameter fisika, mikrobiologi, kimia, hingga radioaktif. Setiap parameter memiliki batas ambang tertentu agar air tetap aman dikonsumsi.

“Misalnya, air harus bebas dari kuman dan bakteri, memiliki tingkat pH yang sesuai, serta tidak mengandung zat radioaktif atau bahan kimia berbahaya. Semua uji kelayakan dilakukan secara berkala dan hasilnya terus kami pantau,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan dari rekan media Fransiska Prayudi mengenai keluhan masyarakat terkait bau menyengat dan warna putih pada air di pagi hari, Iyus memberikan penjelasan ilmiah bahwa hal tersebut merupakan fenomena alami akibat proses penguapan dan pelepasan gas pada air.
“Itu hal yang wajar terjadi, terutama pada air yang baru keluar dari keran. Kami sarankan air ditampung terlebih dahulu di dalam wadah selama sekitar 30 menit sebelum digunakan. Setelah itu, air akan jernih dan tidak berbau. Air kami sudah melalui uji kelayakan air minum dan telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” terang Iyus.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Produksi PERUMDA AM TJM, Ida Darmawati, turut menjelaskan bahwa penerapan ketentuan dalam Permenkes ini dilakukan secara bertahap sejak awal 2023.
“Permenkes ini memang memiliki masa retensi dua tahun. Artinya, tahun 2025 adalah tahun terakhir untuk penerapan penuh di seluruh unit produksi air minum. Kami sudah melaksanakan penyesuaian sejak tahun lalu, mulai dari penggunaan desinfektan berbasis hipoklorit dengan kadar minimum 0,2 miligram per liter dan maksimum 0,5 miligram per liter. Berdasarkan hasil uji terakhir, kadar hipoklorit pada air produksi kami berada di angka 0,43 miligram per liter, yang berarti masih berada dalam batas aman dan ideal,” jelas Ida.

Selain itu, Ida menegaskan bahwa proses pengawasan kualitas air dilakukan melalui uji laboratorium berkala yang mengacu pada standar nasional air minum layak konsumsi. Pengujian ini melibatkan pengambilan sampel dari berbagai titik distribusi untuk memastikan tidak ada kontaminasi mikrobiologis atau kimiawi selama proses penyaluran ke pelanggan.
Di akhir kegiatan, Iyus dan Ida sama-sama berharap agar rekan-rekan media dapat berperan aktif dalam memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait penggunaan desinfektan dalam air produksi PERUMDA AM TJM.

“Kami berharap teman-teman media dapat menjadi jembatan informasi antara kami dan masyarakat. Bila ada pertanyaan atau keluhan, mohon dijelaskan bahwa proses desinfeksi ini adalah bagian dari upaya menjaga keamanan air. Dengan pemahaman yang benar, masyarakat akan lebih tenang dan yakin untuk mengonsumsi air dari PERUMDA AM TJM,” tutup Iyus.
Melalui sosialisasi ini, PERUMDA AM Tirta Jaya Mandiri menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan air minum yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan, sejalan dengan prinsip-prinsip kesehatan lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah pusat.






