tigasrikandi.com – Sukabumi, Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan Rosa Rosanto (Santo) kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, sejak laporan polisi dibuat pada 9 Oktober 2025, hingga Senin (12/01/2026), belum terlihat langkah konkret dari POLRES Sukabumi Kota. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen aparat dalam menegakkan keadilan, khususnya terhadap insan pers.
Korban mengaku kecewa, lelah, dan mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum yang berjalan. Menurutnya, hampir tiga bulan berlalu tanpa kejelasan, sementara terlapor berinisial Ompong masih bebas berkeliaran seolah tak tersentuh hukum.
“Saya sudah tempuh jalur hukum resmi. Tapi sampai hari ini belum ada perkembangan berarti. Seakan-akan laporan saya hanya jadi tumpukan berkas,” ujar Santo dengan nada getir.
Sebagai wartawan yang menjadi korban penganiayaan, Santo menilai penanganan perkara ini seharusnya menjadi atensi serius aparat. Namun realitas di lapangan justru membuatnya merasa diperlakukan tidak adil.
“Sudah hampir tiga bulan. Pelaku belum ditangkap, belum ada tindakan tegas. Kami meminta Propam turun tangan mengevaluasi kinerja POLRES Sukabumi Kota yang saya nilai lalai dan lamban,” tegasnya.
Lebih jauh, korban bahkan mengungkapkan dugaan yang mencerminkan rusaknya rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jujur saja, saya mulai berpikir: mungkin karena laporan saya tidak ada ‘uang pelicin’. Kalau ada uangnya, mungkin sudah lama ditangani. Di luar sana banyak kasus serupa, pelaku bisa ditangkap hari itu juga. Tapi kenapa kasus saya dibiarkan berlarut-larut?” ungkapnya.
Pernyataan ini bukan sekadar keluhan pribadi, melainkan cerminan kegelisahan publik tentang wajah penegakan hukum yang dinilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Merasa keadilan tak kunjung hadir, Santo memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Saya akan melaporkan kinerja POLRES Sukabumi Kota ke Polda Jawa Barat. Ini bukan hanya demi saya sebagai wartawan, tapi demi semua masyarakat agar setiap warga negara mendapat perlakuan hukum yang adil,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, langkah lebih jauh akan ditempuh.
“Kami, para wartawan, mendesak kasus ini segera dituntaskan. Jika perlu, saya akan bawa sampai ke Mabes Polri. Ini soal martabat hukum dan perlindungan terhadap profesi jurnalis,” pungkasnya.
Kini publik menanti:
Akankah aparat tetap membisu, atau justru segera bergerak membuktikan bahwa hukum masih hidup dan berpihak pada keadilan













