Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Dan FBB Kajari Sukabumi Tahan RH

tigasrikandi.com- Sukabumi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH (41), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi setelah melalui proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur penetapan tersangka.

“Pada hari ini, Kamis, bertempat di Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Seksi Pidana Khusus menetapkan tersangka inisial RH dalam perkara korupsi penyelewengan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024,” kata Fahmi kepada awak media, Kamis (5/3/2026).

Setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka, RH langsung diamankan oleh petugas kejaksaan untuk menjalani penahanan guna kepentingan proses penyidikan yang masih berlangsung.

Menurut Fahmi, berdasarkan hasil audit dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.1/1919/Irbansus/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, ditemukan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut.

“Estimasi kerugian negara mencapai Rp394.861.618 yang berasal dari pengelolaan anggaran desa selama dua tahun anggaran di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka RH dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2026.

Penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam mendalami perkara, termasuk melengkapi berkas dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

Dengan status penahanan tersebut, RH dipastikan akan menjalani perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di dalam lembaga pemasyarakatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *