tigasrikandi.com – Sukabumi, PT. CITIMU memberikan klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang beredar terkait proses pembaruan atau pemberian Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh ketentuan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) bagi masyarakat.

Manajemen PT CITIMU menjelaskan bahwa perusahaan telah menyatakan kesediaannya untuk menjalankan berbagai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk menyisihkan sebagian lahan sesuai regulasi yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program reforma agraria yang bertujuan memberikan manfaat dan akses legal atas tanah bagi masyarakat.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, PT CITIMU juga telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung penanganan bencana alam. Saat terdapat kebutuhan lahan untuk relokasi masyarakat terdampak bencana, perusahaan merespons dengan menerbitkan Surat Pelepasan Hak (SPH) guna mendukung penyediaan kawasan permukiman bagi warga yang membutuhkan.
Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi yang telah diterbitkan, PT CITIMU menyatakan kesediaannya untuk menyisihkan 20 persen dari luas lahan yang dikelola sesuai ketentuan Program TORA. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan akses legal atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
Tidak hanya itu, PT CITIMU juga telah menyetujui penyediaan lahan seluas 8 hektare untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Dari total luas lahan tersebut, termasuk alokasi lahan seluas 1 hektare untuk kebutuhan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan sektor pendidikan dan pelayanan publik.
Menurut pihak perusahaan, berbagai komitmen tersebut menunjukkan bahwa PT CITIMU tidak mengabaikan aspirasi masyarakat. Sebaliknya, perusahaan berupaya menjalankan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah dengan tetap berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.
PT CITIMU juga menegaskan bahwa proses sertifikasi maupun perpanjangan HGU bukan bertujuan untuk membatasi akses masyarakat terhadap lahan. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan guna menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Melalui mekanisme yang telah diatur dalam Program TORA, proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian status kepemilikan lahan bagi para penggarap maupun penghuni yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat reforma agraria diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat atas penguasaan dan pemanfaatan lahan yang selama ini mereka tempati maupun garap.
PT CITIMU berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan berimbang terkait proses yang sedang berjalan. Perusahaan juga menyatakan tetap terbuka terhadap dialog dan komunikasi dengan berbagai pihak guna mendukung terciptanya solusi yang adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan Program TORA, penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta komitmen terhadap kepastian hukum pertanahan, PT CITIMU menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan. Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, langkah tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjaga iklim investasi yang kondusif, serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang baik dan berkelanjutan.











